Senin, 24 Desember 2012

Pengertian dan Sejarah singkat Asuransi di Indonesia

Asuransi ialah berfungsi sebagai alat mekanisme untuk menghindari atau mengalihkan resiko dari satu pihak tertanggung kepada pihak lain penanggung. Pengalihan dari resiko ini tidak akan menuntut kemungkinan misfortune, melainkan penanggung yang menyediakan segala pengamanannya serta ketenangan bagi tertanggung. Sebagai buruhannya, pihak tertanggung akan membayarkan premi dengan jumlah yang relatif kecil apabila di bandingkan dengan nilai angka kerugian yang memungkinkan akan dideritanya.

Polis asuransi adalah suatu kontrak yaitu sebuah perjanjian sah diantara pihak penanggung dan tertanggung, Dimana pihak penanggung akan bersedia untuk menanggung semua jumlah kerugian yang kemungkinan akan timbul dimasa yang akan datang tanpa sepengetahuan dengan imbalannya dari pembayaran premi tertentu dari pihak tertanggung.

Menurut sejarahnya, Bisnis asuransi mulai masuk kedalam negri Indonesia yaitu pada zaman waktu penjajahan belanda. Dimana pada saat itu negara Indonesia masih disebut Nederlands Indie. Adanya asuransi di Indonesia adalah akibat dari bangsa belanda dalam keberhasilannya didalam sektor perkebunan dan perdagangan.

Untuk menunjang keberhasilan usahanya, maka di haruskan adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransia di Indonesia akan terbagi menjadi dalam dua selama kurun waktu, yaitu zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman setelah perang Dunia ke dua atau zaman kemerdekaan.

Sekian dari artikel sederhana ini yang ditujukan sebagai artikel pendukung Commonwealth Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia. Semoga artikel ini berguna sebagai mana mestinya, penulis mengucapkan terima kasih banyak atas kesediaan anda membaca artikel ini.

Tidak ada komentar: